Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut
oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika dalam teknologi informasi adalah
sekumpulan nilai mengenai benar salah dalam proses mengumpulkan data, menyimpan
data, dan menampilkan bentuk informasi kepada masyarakat melalui perangkat
teknologi informasi.
Berikut
beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Teknologi Informasi:
1.
Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang
bermanfaat.
2.
Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.
Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke
dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang
lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.
Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara
apa pun.
5.
Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan
merawatnya dengan baik.
6.
Tidak menggunakan eknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7.
Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya,
pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak
atau elektronik
8.
Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara
langsung.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum
yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu
tertentu. Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran atau intelektualitas dan bahwa hak kekayaan intelektua
dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Undang Undang
No 19 Tahun 2012.
Undang Undang ITE
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti
yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan
system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan
Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2
Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka
tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat
bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room
selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan
propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar