Minggu, 24 November 2019

Etika Teknologi Informasi


Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika dalam teknologi informasi adalah sekumpulan nilai mengenai benar salah dalam proses mengumpulkan data, menyimpan data, dan menampilkan bentuk informasi kepada masyarakat melalui perangkat teknologi informasi.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Teknologi Informasi:
1.      Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
2.      Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.      Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.      Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5.      Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6.      Tidak menggunakan eknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7.      Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8.      Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas dan bahwa hak kekayaan intelektua dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Undang Undang No 19 Tahun 2012.

Undang Undang ITE 
1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-  (dua miliar rupiah)

d.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.       Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


2.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana
    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
  
3.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 


Fuzzy Logic


Penalaran dengan Metode Sugeno hampir sama dengan penalaran Mamdani, hanya saja output (konsekuen) system tidak berupa himpunan fuzzy melainkan berupa konstanta atau persamaan linier. Metode ini diperkenalkan oleh Takagi-Sugeno Kang pada tahun 1985. Sistem fuzzy Sugeno memperbaiki kelemahan yang dimiliki oleh sistem fuzzy murni untuk menambah suatu perhitungan matematika sederhana sebagai bagian THEN. Pada perubahan ini, system fuzzy memiliki suatu nilai rata-rata tertimbang (Weighted Average Values) di dalam bagian aturan fuzzy IF-THEN. Sistem fuzzy Sugeno juga memiliki kelemahan terutama pada bagian THEN, yaitu dengan adanya perhitungan matematika sehingga tidak dapat menyediakan kerangka alami untuk erepresentasikan
Bentuk umum model fuzzy sugeno orde nol adalah :
IF (x1 is A1) o (x2 is A2) o ….. o (xn is An) THEN  z = k
Bentuk umum model fuzzy Sugeno orde satu adalah :
IF (x1 is A1) o (x2 is A2) o ….. o (xn is An) THEN  z = p1.x1 + … pn.xn + q
Defuzzifikasi pada metode Sugeno dilakukan dengan mencari nilai rata-ratanya.

Gambar   Model fuzzy sugeno orde 1
Adapun fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam membangun sistem inferensi fuzzy metode Sugeno meliputi:
a. fungsi pembacaan data variabel input
b. fungsi pembacaan data fungsi output
c. fungsi pembacaan data aturan
d. fungsi penentuan nilai keanggotaan himpunan
e. fungsi penentuan nilai konsekuen
f. fungsi pengaplikasian operator / penentuan nilai alpha
g. fungsi defuzzifikasi

Metode Tsukamoto merupakan perluasan dari penalaran monoton. Pada metode Tsukamoto, Setiap konsekuen pada aturan yang berbentuk IF-THEN harus dipresentasikan dengan suatu himpunan fuzzy dengan fungsi keanggotaan yang monoton. Sebagai hasilnya, output hasil inferensi dari tiap-tiap aturan diberikan secara tegas (crisp) berdasarkan α-predikat (fire strength). Hasil akhirnya diperoleh dengan menggunakan rata-rata terbobot.

Minggu, 10 November 2019

Software Presentasi


Presentasi adalah proses dari memaparkan topik ke client. Yang biasanya untuk mendemostrasikan, mengenalkan, mengajar atau pun berpidato bertujuan untuk memberi informasi, bujukan, inspirasi, motivasi atau membangun sebuah karya yang baik atau untuk menunjukan ide atau produk
Software Presentasi yang Sering Digunakan:
a. Microsoft PowerPoint


Microsoft PowerPoint merupakan sebuah program presentasi yang dibuat oleh Robert Gaskins dan Dennis Austin disebuah perusahaan software yang dikenal Forethught. Software ini direlease pada 20 April 1987.

b. Prezi

Prezi adalah perusahaan software presentasi yang berdiri pada tahun 2009. Pada April 2008, Prezi memiliki lebih dari 100 juta pengguna yang memiliki lebih dari 325 juta presentasi yang dilihat melebihi 3,5 miliyaran. Prezi sebuah aplikasi yang bisa melihat dan mengedit hasil presentasi dari perangkat apapun. Semua hasil presentasi akan tersimpan di Cloud, tapi Prezi juga bisa digunakan secara offline.

c. Keynote

Keynote merupakan pengembang aplikasi presentasi bagian dari iWork di Perusahaan Apple. Keynote dikemas dengan fitur pendukung yang kuat, mulai dari kemampuan membuat grafik interaktif, menambahkan refleksi, dan memberikan frame pada gambar.

d. Google Slides

Google Slides adalah program presentasi yang gratis, di akses melalui web oleh google.

e. Zoho

Zoho merupakan aplikasi melalui web yang bisa melalukukan spreadsheets, presentasi, database, note dan lain lain

f. SlideDog

SlideDog adalan program presentasi untuk Microsoft windows yang membiarkan penggunanya untuk membuat dan menampilkan presentasi

g. CustomShow

CustomShow merupukan software presentasi yang di luncurkan untuk grafik penjualan.

h. Visme

Visme merupakan sebuah aplikasi presentasi yang juga memberikan infografis, visualisasi data, laporan, demo produk, dan resume.

i. Haiku Deck

Aplikasi presentasi berbasis Cloud ini sering dianggap sebagai alternatif mobile untuk Prezi dan Powerpoint. Haiku Deck menawarkan 27 jenis template yang berbeda dan 35 juta stok foto.

j. Emaze

Sebuah alat presentasi sederhana yang menggunakan HTML5 ini bisa berjalan pada setiap browser maupun perangkat yang berbeda, termasuk Chromebook atau merk tablet lainnya. Emaze dirancang khusus untuk para pengguna yang ingin membuat presentasi mudah hanya dalam waktu beberapa menit saja.

k. Slides

Slides adalah perangkat lunak berbasis Cloud yang menawarkan alternatif solid dan user-friendly untuk Powerpoint. Slides akan melengkapi presentasi yang di buat dengan Powerpoint sehingga tampak lebih menarik. Slides adalah sebuah editor yang memungkinkan untuk menambahkan background, menggunakan berbagai desain dan tema, serta memudahkan untuk berkolaborasi dengan orang lain.

Minggu, 03 November 2019

Spreadsheet


Spreadsheet adalah sebuah program aplikasi komputer interaktif untuk organisasi dan analisis data dalam bentuk tabel. Spreadsheet dikembangkan sebagai simulasi komputerisasi akuntansi lembar kertas. Program ini beroperasi pada data yang direpresentasikan sebagai sel dari array, yang diselenggarakan dalam baris dan kolom. Setiap sel dari array adalah elemen model-view-controller yang dapat berisi baik numerik atau data teks, atau hasil dari formula yang secara otomatis menghitung dan menampilkan nilai berdasarkan isi sel lain.
Fungsi Spreadsheet:
·         Membantu dalam membuat table data

·         Mampu untuk mengelola angka yang berbentuk grafik
·         Bisa digunakan dalam hal statistik
·         Membantu dalam membuat lembar kerja
·         Bisa digunakan untuk pekerjaan dalam hal ilmiah
·         Mempermudah dalam melakukan suatu perencanaan
·         Mampu digunakan untuk mengolah data yang disertai dengan database, grafik, rumus, dan lain sebagainya.


a. Lotus 1-2-3
Lotus 1-2-3 merupakan aplikasi andalan dari PC IBM yang populer pada tahun 1980-an. Lotus 1-2-3 membuat hal menjadi lebih mudah untuk menggunakan spreadsheet dan menambahkan grafik, merencanakan dan memiliki kemampuan dalam database. Lotus 1-2-3 mempunyai fitur penyajian data serta alat perhitugan yang kompleks. Lotus juga merupakan spreadsheet pertama yang memperkenalkan penamaan kolom, rentang kolom dan macro spreadsheet.
b. Microsoft Excel

Microsoft excel adalah Program aplikasi pada Microsoft Office yang digunakan dalam pengolahan angka (Aritmatika). Microsoft Excel merupakan program aplikasi pengolah angka yang dikeluarkan oleh perusahaan Microsoft Corporation.
Kelebihan dari Microsoft Excel adalah.
  • Mempunyai kemampuan menampung data yang cukup besar dengan 1 juta baris dan 16.000 kolom dalam 1 sheet.
  • Jadi dalam 1 sheet bisa menampung jawaban 1 juta responden dan 16 ribu jawaban/pertanyaan.
  • Microsoft excel mempunyai Format yang paling populer dan fleksibel jadi sebagian besar software data entry ada fasilitas konversi ke format excel atau format lain yang bisa dibaca excel. Atau jika dibutuhkan kita bisa konversi balik dari excel ke software statistik lainnya.
  • Microsoft Excel mempunyai program penggunaan rumus yang sangat lengkap sehingga mempermudah pengolahan angka untuk menghasilkan dokumen yang lebih canggih.
  • Dengan Pivot Tables, kita bisa kerja lebih efektif karena semua tabel summary yang kita rencanakan bisa kita buat dahulu walaupun data belum masuk semua. Setiap ada data masuk otomatis pivot table akan me-refresh sehingga tabel akan terupdate sendiri.
c. Abacus

Abacus adalah aplikasi pengolah angka yang hanya membutuhkan memori kecil dan sangat mudah digunakan. Awalnya Abacus dikembangkan sebagai proyek mahasiswa di Universitas IST, Portugal di bawah bimbingan Prof. Arlindo Oliveira. Kelebihan Abacus yaitu fungsi-fungsi standar termasuk fungsi statistik, matematika, keuangan dan juga interface berbentuk  menu yang memudahkan pengguna menyalin persaman. 

d. Office Gnumeric

Gnumeric adalah aplikasi open source yang merupakan keluarga dari GNOME Office. Gnumeric memiliki tampilan yang user friendly di mana jendela Gnumeric dilengkapi dengan menu-menu dan tombol-tombol toolbar.